Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menanggapi soal kabar adanya pihak yang mengritik dan menolak kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS).
Meutya menilai tak ada penolakan terkait kunjungan Prabowo itu.
"Saya tidak melihat ada penolakan," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Diketahui, kunjungan Prabowo dari tanggal 15 sampai dengan 19 Oktober 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Pemerintah AS dan melanjutkan pembicaraan terkait kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS.
Baca juga: Kedubes AS di Jakarta Buka Suara soal Kunjungan Prabowo ke Amerika
Berdasarkan informasi yang didapatnya, Meutya mengatakan Prabowo diterima baik di Amerika saat ini.
"Saya tidak tahu, saya belum menerima kabar ada penolakan. Yang saya tahu beliau (Prabowo Subianto) diterima dengan cukup baik di Amerika Serikat saat ini," ujar politikus Partai Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya Amnesty Internasional menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo untuk membatalkan pemberian visa pada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Baca juga: Jubir Menhan Prabowo: Kita Hormati Pihak yang Kritik Kunjungan ke AS
Diketahui, Prabowo akan datang ke Washington D.C. untuk menemui Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Gabungan Staf AS Mark Milley pada tanggal 15 Oktober.
"Undangan untuk Prabowo Subianto harus dibatalkan jika memberikan kekebalan terhadap kejahatan yang dituduhkan kepadanya," demikian kutipan yang tertulis dalam surat tersebut yang diterima dari keterangan resmi Amnesty Internasional, Rabu (14/10/2020).
"Kami mendesak Anda untuk mengklarifikasi bahwa visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto tidak memberikan kekebalan dalam bentuk apa pun, dan memastikan jika dia datang ke Amerika Serikat, dia akan secepatnya diperiksa dengan benar, dan jika buktinya mencukupi, membawanya ke pengadilan meminta pertanggungjawaban atas kejahatan di bawah hukum internasional.
Baca juga: 10 Orang Berpotensi Tersangka Kasus Jiwasraya Dicekal
Jika visa yang diberikan kepada Prabowo Subianto memberikan kekebalan selama di Amerika Serikat, visa tersebut harus dicabut untuk memastikan bahwa Amerika Serikat memenuhi kewajiban domestik dan internasional untuk memastikan mereka yang bertanggungjawab atas penyiksaan akan dibawa ke depan hukum.
Terima kasih atas perhatian anda untuk masalah yang penting ini," lanjut petikan surat tersebut.
Amnesty mencatat Prabowo Subianto adalah seorang mantan jenderal Indonesia yang sudah dilarang untuk memasuki wilayah Amerika Serikat sejak tahun 2000 karena tuduhan keterlibatannya secara langsung dalam pelanggaran hak asasi manusia.