TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta para pengusaha menghormati pekerja dan tidak membuat gaduh, dengan mengeluarkan pernyataan upah minimum 2021 tidak naik.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, sebaiknya pengusaha tidak mengeluarkan pernyataan soal upah minimum tahun depan, karena proses penghitungan oleh Dewan Pengupahan Nasional belum diputuskan.
"UMP (upah minimum provinsi) didasari atas inflasi, deflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produk domestik bruto. Dari data itu ditentukan naik tidaknya," ucap Rahmad saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
"Jadi saya berharap semua pihak menahan diri, jangan buat kegaduhan. Wong belum-belum (diputuskan) dibocorkan, seolah-olah tidak naik," sambung Rahmad.
Menurutnya, para pengusaha harus memahami suasana batin pekerja, yang saat ini belum seirama menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Begini Kata Apindo soal Upah Minimum
"Saran saya hormati pekerja. Jangan tiba-tiba nyelonong mengambul statement tidak naik (upah minimum). Diukur saja belum, angka-angkanya belum, kok sudah mengeluarkan statement begitu," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Rahmad pun menyarankan pengusaha dan pekerja untuk menahan diri, dengan memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Nasional menentukan upah minimum 2021, sesuai rumus yang telah ditetapkan.
"Sekarang semua pihak menahan diri, jangan serta merta hanya mendengar informasi dewan pengupahan tidak naik. Itu tidak bagus menurut saya, biarlah para pihak berkepentingan berembuk," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.
Ia mengaku, hal itu yang diusulakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui," kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi mengatakan, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.