News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Ganjar : Tren Bersepeda Jadi Momentum Bangun Infrastruktur

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tangkapan layar)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku momentum bersepeda tidak hanya menjadi bagian dari olahraga tapi juga dapat menyapa warga di perkampungan.

Bagi Ganjar, dengan bersepeda dirinya bisa lebih dekat dengan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah.

"Saya sekaligus bisa komunikasi dan sosialisasi tentang pandemi. Tren ini juga sekaligus momen untuk membangun infrastruktur jalur khusus sepeda," katanya saat acara Pekan Sepeda Nasional 2020, Sabtu (17/10/2020).

Para pesepeda sedang menunggu lampu hijau, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Sebelum terjadi pandemi, menurut Ganjar, tidak banyak orang yang gemar bersepeda.

Dirinya bahkan sempat berasumsi masyarakat Semarang tidak tertarik mengayuh sepeda karena kontur jalan tidak rata.

"Saya berpikir dulu di Semarang ini kan jalan naik turun dan panas. Tapi pikiran saya salah total karena semua orang nyatanya sekarang biasa saja walaupun ada juga yang pingsan," tuturnya.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan terkait sepeda.

Menurutnya, yang menjadi kendala adalah masih belum tersedianya jalur sepeda, belum tersedia parkir khusus, belum terintegrasinya alat transportasi di daerah, dan kurangnya sosialisasi bersepeda.

AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Hal tersebut menjadi catatan pemerintah sebab sepeda merupakan bentuk dari Non Motorized Transportation (NMT) yang digunakan dalam tahapan first mile dan last mile saat berproses menggunakan transportasi publik.

"Di tahun 2021 kami sedang merancang betul supaya sepeda ini menjadi kebutuhan sehari-hari sebagai moda transportasi. Karena sepeda moda transportasi yang murah, sehat, dan ramah lingkungan," tutur Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini