Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.
Pengadaan mobil dinas tersebut masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.
Selain mengusulkan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural, KPK juga mengajukan pengadaan bus operasional antar jemput pegawai.
"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Mobil Dinas Seharga Rp 1,4 Miliar Disiapkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Senilai Rp 1 M
5. Jokowi Bisa Lengser Gara-gara Demo UU Cipta Kerja?
Setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020, berbagai elemen masyarakat membuat pernyataan Mosi Tidak Percaya.
Pernyataan Mosi Tidak Percaya itu bukan saja dialamatkan kepada DPR RI selaku perwakilan rakyat, tetapi juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku kepala pemerintahan.
Bahkan, unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja telah berlangsung sejak 5 Oktober lalu hingga kemarin.
Menanggapi pernyataan dan desakan publik tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin angkat bicara.
(Tribunnews.com)