News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal

Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal karena Covid-19

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (Tribunnews/Herudin)

- Pernah menjadi anggota Partai Berkarya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pollycarpus Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Covid-19

Jejak Kasus Pembunuhan Munir yang Menyeret Pollycarpus 

Publik pertama kali mendengar nama Pollycarpus pasca meninggalnya Munir.

Munir sendiri meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam via Singapura pada 7 September 2004.

Dikutip dari Kompas.com, Pollycarpus mulai diperiksa oleh Mabes Polri sejak 26 November 2004.

Kala itu ia merupakan pilot Garuda Indonesia yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, namun tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.

Pemeriksaan kedua Pollycarpus berlangsung pada 14 Maret 2005.

Kemudian lima hari kemudian, tepat pada 19 Maret 2005 dirinya resmi ditetapkan seabgai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Baca juga: Sosok Pollycarpus: Kasus Pembunuhan Munir Hingga Sempat Dikabarkan Gabung ke Partai Berkarya

Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018). (Kompas.com dan Tribunnews.com)

Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 2005 dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Ia dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir.

Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini