Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.
Pada 27 Maret 2006 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Dikutip dari KompasTV, Pollycarpus kemudian bebas bersyarat berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM pada 13 November 2014.
Pollycarpus menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Baca juga: Di ILC, Haris Azhar Blak-blakan Ungkap Kejanggalan Kematian Munir, Yakini Angkasa Pura Terlibat
Terjun ke Dunia Politik
Pada bulan Maret 2018, Pollycarpus mulai terjun ke dunia perpolitikan dengan menjadi anggota partai Partai Berkarya
Kala itu kabar di atas dibenarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang.
"Betul, Pak Polly jadi anggota biasa. Beliau terjaring (menjadi anggota Partai Berkarya) ketika proses verifikasi KPU, " ujar Andi dikutip dariĀ Kompas.com.
Andi menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik.
Oleh sebab itu, dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.
"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara. Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)