Febri Diansyah resmi undur diri dari KPK melalui sebuah surat (resign) yang diberikan kepada Sekertaris Jenderal (Sekjen) KPK bertanggal 18 September 2020.
Surat pengunduran dirinya dari posisi Biro Humas KPK ia cetak sebanyak lima lembar.
Lima lembar surat pengunduran diri yang dicetak Febri itu kemudian diserahkan kepada masing-masing pimpinan KPK yang saat ini menjabat.
Febri menceritakan, ia mengirim langsung surat pengunduran dirinya kepada lima pimpinan KPK satu per satu.
"Prosesnya (pengunduran diri) ada dua, pertama ada formil. Kalau formil saya mengajukan surat kemarin tanggal 18 September, tapi selain proses formil itu ada komunikasi yang sifatnya tidak begitu formil tapi juga sangat penting. Saya harus menghadap ke pimpinan satu per satu menyampaikan pamit dan juga memberikan surat secara langsung," kata Febri bercerita.
Baca juga: Cerita di Balik Mundurnya Febri Diansyah dari KPK dan Perubahan Nilai-nilai Prinsipil
Salah satu pimpinan KPK Nurul Ghufron cerita Febri saat itu, merespon dengan memberikan sebuah pernyataan menohok.
Di hadapan Febri, Nurul Ghufron menyebut mereka yang bertahan di KPK adalah pejuang, sementara yang keluar adalah pecundang.
Namun Febri mengaku tidak terlalu memikirkan penyataan Nurul Ghufron tersebut. Ia meyakini masyarakat yang membaca media punya kedewasaan berpikir dan juga bisa membedakan secara jernih siapa yang pejuang dan pecundang.
"Bagi saya tidak penting istilah tersebut karena masyarakat bisa menilai sendiri," kata Febri singkat.
Pimpinan KPK Firli Bahuri menanggapi surat pengunduran diri Febri secara formal. Febri menceritakan momen dirinya menghadap pimpinan KPK Firli Bahuri saat memberikan surat pengunduran diri dari KPK.
"Saat surat saya serahkan, Pak Firli kemudian membaca surat tersebut di meja kerjanya. Saya sampaikan ke Pak Firli, nothing personal," ucap Febri.
Firli kemudian menanyakan ihwal rencana Febri hendak ke mana seusai keluar dari KPK.
Febri menjawab tidak penting akan ke mana, tetapi bahwa di tempat baru nanti dirinya akan tetap memegang teguh motivasi untuk memberantas dan memerangi korupsi adalah mutlak, sekalipun dari luar KPK.
"Artinya bukan mau ke mana, tetapi apa yang akan dikerjakan setelah itu," ucap Febri. (tribun network/ham/nik)