Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
"Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019."
"Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," tandasnya.
Berikut Tribunnews sajikan informasi terkait hal-hal dimana CPNS dapat diberhentikan.
Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Setidaknya ada 7 alasan CPNS dapat diberhentikan, berikut uraiannya:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
Baca juga: Simak! BKN Terbitkan Perubahan Ketentuan Sistem Kerja Pegawai untuk Tekan Risiko Penularan Corona
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
f. Menjadi anggota danlatau pengurus partai politik.
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpahljanji pada saat diangkat menjadi PNS.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019: