News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Andai Masih di DPR Apakah akan Sahkan UU Cipta Kerja? Fahri Hamzah: Saya Mau Bilang ke Jokowi

Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menjawab pertanyaan terkait sikap yang akan dilakukan terhadap UU Cipta Kerja andai masih menjadi DPR.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menjawab pertanyaan terkait sikap yang akan dilakukan terhadap UU Cipta Kerja andai masih menjadi Wakil Ketua DPR.

Pertanyaan tersebut diberikan oleh Politisi Partai Nasdem, Akbar Faizal.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Fahri Hamzah Official, Jumat (16/10/2020), dirinya mengatakan akan mencegah RUU Cipta Kerja itu untuk tidak disahkan menjadi undang-undang.

Fahri Hamzah angkat bicara soal omnibus law UU Cipta Kerja, diunggah Minggu (11/10/2020). (Capture YouTube Fahri Hamzah)

Baca juga: Pada Karni Ilyas, Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Menjamin Korban PHK Dapat Pesangon: Dulu Enggak

Baca juga: Ikut Pertanyakan Polemik Draf UU Cipta Kerja Beda-beda Versi, Mahfud MD: Saya Saja Ada 6 Draf

Dalam kesempatan itu, Fahri Hamzah menilai bahwa keputusan merombak begitu banyak undang-undang bukan langkah yang tepat.

Seperti yang diketahui, terdapat 79 undang-undang yang dilebur ke dalam satu undang-undang yang sering disebut UU Sapu Jagat itu.

"Seandainya Anda masih di DPR, Ominibus Law UU Cipta Kerja ini akan lolos atau tidak?" tanya Akbar Faizal.

"Seharusnya dicegah dari awal, saya pernah mengatakan ini kan yang mau dirombak ini adalah Undang-undang tidak saja yang 20 tahun terakhir yang kita buat," jelasnya.

"Ada undang-udang yang mau kembali ke masa lalu."

Menurutnya jika masih mempunyai kewenangan dalam membahas RUU Cipta Kerja, maka dirinya mengaku akan berbicara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya meminta kepada Jokowi supaya lebih baik mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika diperlukan.

Baca juga: Buka Dialog UU Cipta Kerja, Mahfud MD Tetap Persilakan Demo: Lari-lari di Tengah Hujan Kan Bagus

"Kalau saya mau bilang ke presiden, enggak perlu pak 'Bapak ambil aja itu PP-PP bapak buat penterjemahan yang meng-clear-kan terjemahan terhadap seluruh Undang-undang yang pernah ada dan dibikin lebih efektif," ungkapnya.

"Keperluannya cuman PP, kalau ada hal-hal yang menurut bapak nanti di dalam Undang-undang ada konflik, bikin Perppu," kata Fahri Hamzah.

Baca Halaman Selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini