News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat : Usulan MUI Soal Masa Jabatan Presiden Hanya akan Jadi Angin Lalu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cucu (42), pedagang pigura, menjual bingkai foto Presiden RI periode 2019-2024, Joko Widodo dan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin yang baru dilantik, di lapaknya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/10/2019). Pascapelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Minggu (20/10/2019), bingkai foto Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mulai banyak dijual, terutama bingkai foto Ma'ruf Amin yang laris manis terjual karena baru. Cucu, pada hari pertama berhasil menjual lebih dari 200 bingkai foto Jokowi-Ma'ruf Amin berbagai ukuran dengan harga mulai Rp 10.000 hingga Rp 200.000 per lembar, belum termasuk harga pigura. Pembeli kebanyakan berasal dari instansi, kantor, dan sekolah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait masa jabatan Presiden menjadi 7-8 tahun, hanya akan menjadi sebuah usulan tanpa ada realisasinya atau angin lalu.

"Menurut hemat saya, usulan MUI tersebut hanya akan jadi angin lalu. Hanya akan dibaca saja, tak akan dijadikan kebijakan DPR dan pemerintah," ujar Pengamat politik dari Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Ujang menyakini, usulan MUI tersebut tidak akan diakomodir oleh elite politik dan pemerintah, yang memiliki kewenangan untuk mengubah masa jabatan presiden melalui amandemen UUD 1945.

"Tapi sah-sah saja MUI mengusulkan jabatan 7-8 tahun hanya dalam satu periode jabatan. Namun, persoalannya apakah para elite politik mau? Fatwa dan usul MUI itu kan perlu konsensus antar sesama elite," papar Ujang.

Baca juga: Munas MUI Bakal Bahas Fatwa Soal Masa Bakti Presiden Hingga Politik Dinasti

Baca juga: Usulan MUI Soal Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Harus Amandemen UUD 1945

Baca juga: MUI Usul Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Pengamat: Urus Masalah Agama Saja

Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini selama lima tahun dan dapat maju kembali untuk periode kedua, merupakan implementasi dari Pasal 7 UUD 1945.

Adapun bunyi Pasal 7 UUD 1945 yaitu :

Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelumnya, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.

Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi Presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini