TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menyampaikan hasil pengawasan pada 10 hari kedua tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, rentang tanggal 6 - 15 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu mendapati pelanggaran protokol kesehatan yang meningkat dua kali lipat dibanding saat masa kampanye 10 hari pertama.
Rinciannya, temuan pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari pertama, yakni 26 September - 5 Oktober sebesar 237 kasus.
Namun pada rentang 10 hari kedua, 6 - 15 Oktober terjadi 375 kasus pelanggaran protokol kesehatan, angka tersebut bertambah 138 kasus.
"Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan meningkat dua kali lipat. Peningkatan terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka atau pertemuan terbatas," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Baca juga: KPU : 96 Persen Kegiatan Kampanye Pilkada Dilakukan Tatap Muka
Baca juga: Karangan Bunga Singgung Bawaslu dan KPUD Ogan Ilir Terpasang di Depan Gedung DKPP RI
Baca juga: Oknum Kades Dilaporkan PPP Sukoharjo ke Bawaslu, Bawa Bukti Rekaman Video Kampanye
Terhadap pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Bawaslu menerbitkan 233 peringatan tertulis untuk pasangan calon atau tim kampanye pada 10 hari kedua masa kampanye.
Kampanye yang dibubarkan sebanyak 35 kegiatan.
Adapun peningkatan pelanggaran protokol kesehatan selaras dengan meningkatnya jumlah kampanye metode tatap muka.
Bawaslu mencatat ada 16.468 kegiatan kampanye tatap muka di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Jumlah kampanye tatap muka itu meningkat tajam dibanding pada periode 10 hari pertama masa kampanye yang cuma 9.189 kegiatan.
"Bawaslu mencatat, ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye," pungkas Afifuddin.