TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melaporkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka provokator dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Ketiganya melakukan penghasutan lewat media sosial dengan membuat akun di dua platform, Facebook dan Instagram.
"Kita mendapatkan 3 tersangka, yaitu, pertama adalah aktor atau membuat akun di Facebook ada 3 tersangka ada MLAI (16), WH (16), dan satu masih dikejar."
"Dan kedua di akun Instagram ada tersangkan SN (17), ada tiga tersangka yang sudah diamankan serta tidak bisa ditampilkan karena mereka anak-anak STM atau SMK yang masih di bawah umur," katanya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Polri Ungkap Unggahan Akun Facebook STM se-Jabodetabek Yang Dipersoalkan Terkait Demo Omnibus Law
Argo melanjutkan laporannya, tersangka MI dan WM merupakan admin dari group Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan anggota lebih dari 21 ribu orang.
Merekalah yang mengundang rekan STM atau SMK se-Jabodetabek lainnya untuk melakukan aksi demo pada tanggal 8 hingga 13 Oktober di Istana dan DPR RI.
Bahkan ajakan itu juga ditujukan di aksi demo hari ini, Selasa 20 Oktober 2020.
"Apa ajakannya? tujuannya harus rusuh dan ricuh," ucap Argo.
Tidak hanya narasi ajakan, lanjut Argo, di dalam group STM se-Jabodetabek, MI dan WM memberikan panduan saat akan melakukan aksi demo.
Mulai barang dan alat apa saja yang harus dibawa, hingga langka yang perlu dilakukan saat terjadi tembakan gas air mata.
Baca juga: 33 Orang Diduga Kelompok Anarko Diamankan Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda
"Suruh bawa masker, kaca mata renang, bawa odol, dan bawa raket. Raketnya digunakan untuk memukul kembali gas air mata yang dilempar," urai Argo.
Argo melanjutkan, di dalam group STM se-Jabodetabek juga terdapat link untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG).
Kini pihak kepolisian tengah mendalami group tersebut dan melakukan pemeriksaan di Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"WAG ini sudah dihapus, sedang kita cari untuk bisa mendata dan mendeteksi, kira-kira di dalam grupnya siapa saja dan nama-namanya di WAG tersebut," imbuh Argo.
Ancaman Hukuman
Argo kemudian menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan untuk dua tersangka MI dan WM.
Di antaranya pasal Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kemudian pasal 14 dan 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kemudian pasal pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Argo.
Argo juga menyebut, penanganan tersangka ini berbeda dengan orang dewasa, lantaran keduanya masih di bawah umur.
Pihaknya menggunakan teknis penyelidikan khusus anak, sehingga para tersangka dapat memberikan keterangan secara jujur.
Baca juga: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Demo di Gedung Negara Grahadi, Pakai Atribut agar Aksi Tak Ditunggangi
Admin Akun panjang.umur.perlawanan
Selain MLAI (16) dan WH (16), polisi juga mengamankan SN (17).
Diketahui SN merupakan admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan dengan jumlah follower 11 ribu akun lainnya.
SN juga masih di bawah umur sehingga tidak dapat ditampilkan oleh pihak kepolisian dalam press conference hari ini.
Sedangkan tugas SN tidak jauh berbeda dengan MLAI dan WH.
"SN bertugas memprovokasi kegiatan demo aksi turun serentak, dan menyebarkan keyakinan tidak percaya dengan negara lagi," ucap Argo.
Untuk pasal yang disangkakan SN sama dengan MLAI dan WH, adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)