News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

John Kei Buka-bukaan Soal Nus Kei: Dia Itu Bukan Paman, Saya yang Bikin Dia Hidup di Jakarta!

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Refra Kei atau John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tahap dua John Kei selaku tersangka aksi penyerang Nus Kei pada 21 Juni 2020 lalu sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Itu artinya persidangan semakin dekat. John Kei yang diduga sebagai otak dari aksi penyerangan Nus Kei yang terjadi di dua lokasi yakni di kawasan Duri Kosambi dan kediaman Nus Kei kawasan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang Selatan semakin dekat dengan status terdakwa.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pembunuhan Berencana John Kei Cs

Saat berkas perkara sudah dianggap lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan, John Kei pun membuat beberapa pernyataan mencengangkan di depan awak media.

Adegan John Kei (kiri) menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada anak buahnya, Deniel Farfar (kanan) yang diperagakan pemeran pengganti, saat rekonstruksi di perumahan Tytyan Indah Utama Z, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020) sore. (Inset) Deniel Farfar saat menjalani rekonstruksi di hari yang sama di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Kolase TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/Muhammad Rizki Hidayat)

Saat pelimpahan berkas, John Kei blak-blakan membicarakan masalahnya dengan Nus Kei.

John Kei tak mengakui adanya hubungan darah dengan Nus Kei. Dia membantah semua tuduhan yang sudah diucapkan Nus Kei di media.

Baca juga: Peringatan Keras John Kei ke Nus Kei: Omong Kosong Saya Keponakannya!

Berikut beberapa pernyataan John Kei terkait kasusnya:

1. "Nus Kei itu anak buah saya, bukan saudara"

John Kei membantah ketika disebut mempunyai hubungan darah dengan Nus Kei.

"Bahwa apa yang disampaikan statement Agarapinus (Nus) itu semua dibuat-dibuat. Itu semua omong kosong belaka dia itu bukan siapa-siapa saya. Dia anak buah saya," kata John Kei.

Menurut dia, Nus adalah seseorang yang dia bawa dari Ambon ke Jakarta dan diberi bantuan banyak olehnya. Alhasil, John Kei pun awalnya sangat percaya dengan Nus Kei.

Baca juga: John Kei Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Singgung Pertobatannya Usai Keluar Penjara

"Selalu dia ngomong di TV, di mana-mana 'dia ponakan saya, ponakan', enggak sabar itu omong kosong ya," ucap John Kei.

2. Permasalahan utama karena meminjam uang

John Kei mengatakan permasalahan utamanya bermula ketika Nus tak mampu mengembalikan uang yang dia pinjam. Nus meminjam uang kepada John sebesar Rp 1 miliar.

Dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu enam bulan dengan total Rp 2 miliar.

"Dari 2013 sampai saya bebas dia enggak datang. Saya kirim utusan ke rumahnya supaya dia datang tapi dia enggak datang dan saya kirim anak-anak dari kampung sendiri untuk tagih dia tapi dia enggak datang," kata John Kei.

Baca juga: John Kei Ungkap Asal Usul Perselisihannya dengan Nus Kei, Klaim Tak Suruh Anak Buahnya Membunuh

Akhirnya, John pun memberikan kuasa penagihan kepada saudaranya, Far Far. Alhasil, terjadilah peristiwa di Cipondoh tersebut.

3. John Kei minta Nus Kei berkata jujur kepada publik

Semua statement Nus Kei di media tampaknya membuat John Kei gerah. Menurut John, banyak dari ucapan dia yang tak benar.

Salah satunya mengenai hubungan saudara antara Nus dan John Kei. Maka dari itu, John meminta Nus berkata jujur.

"Saudara Nus saya minta anda sportif, jujur mengatakan apa adanya. Karena anda datang ke Salemba anda pinjam uang Rp 1 miliar dan anda akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan," kata John.

Dia bahkan meminta Nus mengaku bahwa di antara keduanya tak ada hubungan darah. John dan Nus Kei hanyalah sebatas hubungan atasan dan anak buah.

4. "Saya ini masih waras"

John Kei lagi-lagi berkata bahwa dia tak terlibat dalam peristiwa ini. Dia mengaku sudah bertobat dan meninggalkan dunia hitam.

Terlebih dirinya baru saja bebas dari penjara.

"7 tahun 10 bulan dipenjara saya bebas saya buat masalah, saya orang gila. Saya ini masih waras dan pertobatan saya ini benar- benar saya dan Tuhan yang tahu," kata dia.

Menurut dia, yang harus dipertanyakan adalah pernyataan Nus Kei yang dianggap penuh kebohongan. Nus tak mau mengakui punya utang dan malah memutarbalikkan fakta dengan mengaku punya hubungan saudara dengan John Kei.

"Jadi anda harus belajar berkata jujur, dalam kesaksian kemarin anda tidak mengakui kapan terima uang. Itu uang Rp 1 miliar kan anak-anak menagih kamu," terang John.

Pelimpahan berkas

Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara John Kei yang terlibat dalam kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei di kawasan Jakarta Barat dan Tangerang, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penyidik menyerahkan berkas kasus John Kei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Siang ini sudah masuk tahap dua, penyidik akan menyerahkan barang bukti, tersangka maupun juga berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pengadilan tinggi," kata Yusri seperti dikutip dari Kompas TV, Senin.

Selain berkas, penyidik juga akan melimpahkan John Kei beserta enam rekannya yang juga menjadi tersangka penyerangan dan pembunuhan.

"Jadi John Kei beserta enam tersangka lain hari ini akan kami serahkan," kata Yusri.

Kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini