News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang II Cair? Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 600 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu Gelombang II bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dikabarkan akan mulai dicairkan sebelum November 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT Rp 600 ribu kepada 98 persen penerima pada gelombang pertama.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

Baca juga: CEK REKENING! Subsidi Gaji Gelombang I Telah Disalurkan, Gelombang II Kapan?

Baca juga: Subsidi Gaji Gelombang II Cair Sebelum November, Kemnaker Sebut 98% Sudah Masuk Rekening

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen."

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah, Minggu (18/10/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS untuk pencairan BLT Rp 600 ribu. (Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/)

Ida menambahkan, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi dengan alasan ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Ida meminta perusahaan untuk memperbaiki persyaratan yang kurang.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi."

"Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Baca juga: Bocoran Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Berikut Alasan Pekerja Tak Kunjung Terima BLT

Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Berikut Penjelasan Menaker

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Kemudian pada tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini