TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana perubahan masa jabatan presiden terus mengemuka. Perubahan itu dinilai relevan dilakukan dan bisa berdampak pada fokus presiden untuk menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya.
Saat ini Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, sejumlah kalangan mengusulkan agar masa jabatan presiden-wakil presiden itu diubah hanya satu periode, namun dengan durasi yang lebih lama.
Salah satu pihak yang mengajukan usulan itu adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Fatwa MUI, Hasanuddin AF, mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengkaji usulan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI.
"Usulan adalah begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7 sampai 8 tahun, jadi ditambah. Tapi sekali saja udah gitu," kata Hasanuddin, Senin (19/10/2020).
Baca juga: MUI Usul Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Pengamat: Urus Masalah Agama Saja
Hasanuddin menjelaskan, usulan mengenai masa jabatan presiden itu dilatarbelakangi oleh banyaknya gesekan di masyarakat dan ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan umum presiden (pilpres).
Pasalnya, kata Hasanuddin, potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon presiden petahana sangat besar terjadi bila memutuskan maju kembali pada periode selanjutnya.
"Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya," ujarnya.
Hasanuddin mengklaim masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa bakti selama 7 atau 8 tahun lebih sedikit mudaratnya lantaran tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan selanjutnya.
"Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara. Baru. Tidak bertarung lawan petahana. Itu mudaratnya enggak begitu banyak saya kira," katanya.
Hasanuddin menjelakan, usulan-usulan fatwa tersebut kini sedang dipilih dan dikaji oleh tim dari MUI.
Usulan fatwa yang menjadi prioritas akan dibawa ke Munas MUI untuk dibahas lebih lanjut.