TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus surat jalan palsu.
Agenda sidang kali ini, Selasa (20/10/2020) ialah penyampaian keberatan atau eksepsi.
Sidang eksepsi Djoko Tjandra dimulai sekira pukul 10.00 WIB selesai sekira pukul 11.45 WIB.
Berikut sejumlah fakta di sidang lanjutan Djoko Tjandra yang dihimpun Tribunnews.com :
1. Djoko Tjandra tertidur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur Djoko Tjandra, Selasa (20/10/2020).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad menegur Djoko Tjandra karena tidur saat tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," kata Sirad saat tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Mendapat teguran, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap sorot kamera web.
Meski tidak mengakui kesalahannya, setelah ditegur sikap Djoko Tjandra yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak serius.
Dia tidak lagi memalingkan wajahnya dari sorot kamera web yang digunakan dalam penyelenggaraan sidang virtual kasus surat jalan palsu.
"Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.
Setelah Sirad menyampaikan tegur, tim kuasa hukum Djoko Tjandra kembali melanjutkan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang sebelumnya.
2. Kuasa hukum Djoko Tjandra sebut dakwaan tidak cermat, harus batal demi hukum