News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

6 Fakta Sidang Surat Jalan Palsu: Djoko Tjandra Tidur, Brigjen Prasetijo Tidak Kenakan Seragam Dinas

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung, Djoko Tjandra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam eksepsi yang disampaikan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan yang dibuat JPU berdasar hasil penyidik Mabes Polri tersebut tidak cermat.

"Surat dakwaan tidak cermat dan harus batal demi hukum," tutur satu tim kuasa hukum Djoko Tjandra.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu.

3. Jaksa Penuntut Umum salah tulis nama

Saat pembacaan eksepsi di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum menyoroti kesalahan tulis pada nama kliennya dalam dakwaan JPU.

"Penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma," kata anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Nama dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung tersebut tidak sesuai identitas klien mereka.

Yakni Joko Soegiarto Tjandra, kesalahan tulis dalam dakwaan JPU merupakan poin pertama dari tujuh poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum.

"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," ujar tim kuasa hukum.

Kuasa Hukum terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Krisna Murti (tengah) membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang virtual kasus pemalsuan surat jalan tersebut, Majelis Hakim juga menghadirkan terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Menurut 10 anggota tim kuasa hukum yang mewakili Djoko Tjandra hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dakwaan seharusnya dibuat cermat.

Poin lain yang disampaikan dalam eksepsi bahwa Djoko Tjandra tidak pernah datang ke gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa nama Terdakwa Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas Surat Terdakwa, tidaklah dapat disamakan atau “alias” dengan Joko Soegiarto karena penuntut umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti tersebut dengan nama asli Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," tutur tim kuasa hukum.

Dalam sidang tersebut Djoko memilih tidak menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU secara langsung, dia menyerahkan eksepsi ke tim pengacara.

Baca juga: Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Bukti Komitmen Polri Tuntaskan Perkara Hukum

Baca juga: Kejagung Pastikan Jamuan Makan Siang Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Bukan di Restoran

Baca juga: Sosok Anang Supriatna, Kajari Jaksel yang Menjamu Makan 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Menanggapi eksepsi dari Djoko Tjandra, saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur JPU menyatakan bakal memberi tanggapan di sidang lanjutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini