TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peristiwa tewasnya Pemdeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kol Czi IGN Suriastawa menyatakan TNI tidak akan menutupi perilaku oknum aparat yang melanggar hukum.
Ia menyatakan seluruh pihak wajib menghormati hasil temuan TGPF yang telah bekerja dengan maksimal dan TNI sangat menjunjung tinggi proses hukum sebagai tindak lanjut dari proses tersebut.
Dia menambahkan proses hukum terhadap terduga oknum aparat mudah diikuti oleh semua pihak karena organisasi TNI/Polri sangat jelas termasuk identitas personel, kesatuan, komando, bahkan hingga mekanisme persidangan.
"TNI tidak akan menutupi perilaku oknum aparat yang jelas-jelas melanggar hukum, aturan dan perintah-perintah dinas, karena ini merupakan komitmen pimpinan TNI untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang taat hukum," kata Suriastawa dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2020).
Baca juga: TGPF Intan Jaya Belum Temukan Saksi Mata Peristiwa Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani
Namun demikian Suriastawa justru menanyakan, bagaimana bila pelakunya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tidak jelas pelakunya serta organisasinya.
"Apalagi sesaat setelah penembakan TGPF pada 9 September 2020, KKB mengaku bertanggung jawab sekaligus menolak keberadaan TGPF berikut hasilnya," kata Suriastawa.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses pro justisia yang akan dilakukan pemerintah.
"Kita semua harus mendukung proses pro justisia yang akan dilakukan oleh pemerintah, demi keamanan di Papua," kata Suriastawa.
Sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku penanggung jawab tim tersebut mengungkapkan dugaan tersebut didasarkan pada informasi dan fakta yang ditemui tim di lapangan.
Mahfud mengatakan informasi dan fakta yang mengarah ke dugaan tersebut telah termuat di dalam laporan TGPG Intan Jaya yang telah diterimanya.
Informasi dan fakta tersebut di antaranya nama terduga pelaku, jumlah terduga pelaku, serta informasi detil lainnya.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (21/10/2020).
Namun demikian pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Mahfud mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga tersebut didasarkan adanya kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) sehingga KKSB bisa menuding aparat yang melakukan hal tersebut.
"Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud.
Selain itu, kata Mahfud, informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020.
Demikian pula, kata Mahfud, dengan kasus terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.
Untuk selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, kata Mahfud, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.
"Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Menko Polhukam menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan, agar mengambil tindakan seuai hukum yang berlaku pula," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan TGPF bertugas mencari dan menemukan fakta terhadap peristiwa kekerasan dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mencari informasi yang benar dan objektif untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah dan masyarakat.
"Tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi ini untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum pun menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Mahfud.