Sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
"Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada."
"Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,” tegas Kadir, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Nekat Makan Soto sebelum Tes Swab, Keluarga di Solo Positif Covid-19 hingga Tulari Pedagang
Baca juga: Cek Kondisi Atlet Saat TC di Yogyakarta, Tim BMX Indonesia Jalani Swab Test
Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000.
Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.
"tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan," tambah Kadir.
Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang Terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Baca juga: Rapid dan Tes Swab Berkali-kali, Ayah di Kudus Tetap Parno Kena Covid-19 hingga Tega Bunuh Anak
Baca juga: Tes Swab untuk Kontak Erat Pasien Covid-19 di Puskesmas Gratis, Jika Masih Bayar, Satgas Cari Solusi
Senada dengan Kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri," jelas Iwan
Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR," terang Kadir.
Baca juga: Jika Kontak Erat Pasien Covid-19 Segera tes Swab di Puskesmas, Tak Perlu Bayar, Gratis
Baca juga: Abaikan Prokes, 89 Remaja yang Hendak Ikut Demo Diamankan, 2 Orang Positif Covid-19 Setelah Tes Swab
(Tribunnews.com/Nuryanti)