TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.
Fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga swab test.
"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (21/10/2020).
Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.
Selain itu, penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.
Baca juga: Ekonom INDEF Ini Tak Hanya Terapkan 3M, Tapi Juga Rapid dan Swab
Baca juga: Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Tolak Rapid Test dan Swab
Ia juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.
"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19.
Yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis.
Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat setelah lulus uji klinis.
Baca juga: Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Maksimal Rp 5 Juta
Baca juga: Pelajaran dari China, 4,2 Juta Warga Ikut Swab Test Covid-19 Hanya dalam Waktu Dua Hari
Batas Tertinggi Biaya Swab Test Rp 900.000
Sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.
"Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada."
"Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,” tegas Kadir, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Nekat Makan Soto sebelum Tes Swab, Keluarga di Solo Positif Covid-19 hingga Tulari Pedagang
Baca juga: Cek Kondisi Atlet Saat TC di Yogyakarta, Tim BMX Indonesia Jalani Swab Test
Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000.
Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.
"tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan," tambah Kadir.
Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang Terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Baca juga: Rapid dan Tes Swab Berkali-kali, Ayah di Kudus Tetap Parno Kena Covid-19 hingga Tega Bunuh Anak
Baca juga: Tes Swab untuk Kontak Erat Pasien Covid-19 di Puskesmas Gratis, Jika Masih Bayar, Satgas Cari Solusi
Senada dengan Kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri," jelas Iwan
Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR," terang Kadir.
Baca juga: Jika Kontak Erat Pasien Covid-19 Segera tes Swab di Puskesmas, Tak Perlu Bayar, Gratis
Baca juga: Abaikan Prokes, 89 Remaja yang Hendak Ikut Demo Diamankan, 2 Orang Positif Covid-19 Setelah Tes Swab
(Tribunnews.com/Nuryanti)