News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wiku Minta Masyarakat Lapor jika Ada Faskes yang Pasang Tarif Swab Test di Atas Standar Maksimal

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas kesehatan juga sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga swab test.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp 900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (21/10/2020).

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.

Selain itu, penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.

Baca juga: Ekonom INDEF Ini Tak Hanya Terapkan 3M, Tapi Juga Rapid dan Swab

Baca juga: Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Tolak Rapid Test dan Swab

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Ia juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.

"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah terkait vaksinasi Covid-19.

Yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis.

Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat setelah lulus uji klinis.

Baca juga: Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Bakal Didenda Maksimal Rp 5 Juta

Baca juga: Pelajaran dari China, 4,2 Juta Warga Ikut Swab Test Covid-19 Hanya dalam Waktu Dua Hari

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Batas Tertinggi Biaya Swab Test Rp 900.000

Sebelumnya, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

"Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada."

"Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,” tegas Kadir, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Nekat Makan Soto sebelum Tes Swab, Keluarga di Solo Positif Covid-19 hingga Tulari Pedagang

Baca juga: Cek Kondisi Atlet Saat TC di Yogyakarta, Tim BMX Indonesia Jalani Swab Test

Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survey dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk itu tim BPKP dan tim Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri yang bisa dipertanggungjawabkan untuk ditetapkan di masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000.

Ilustrasi swab test. (tribunnews.com/abdul majid)

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.

"tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan," tambah Kadir.

Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang Terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

Baca juga: Rapid dan Tes Swab Berkali-kali, Ayah di Kudus Tetap Parno Kena Covid-19 hingga Tega Bunuh Anak

Baca juga: Tes Swab untuk Kontak Erat Pasien Covid-19 di Puskesmas Gratis, Jika Masih Bayar, Satgas Cari Solusi

Senada dengan Kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri," jelas Iwan

Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR," terang Kadir.

Baca juga: Jika Kontak Erat Pasien Covid-19 Segera tes Swab di Puskesmas, Tak Perlu Bayar, Gratis

Baca juga: Abaikan Prokes, 89 Remaja yang Hendak Ikut Demo Diamankan, 2 Orang Positif Covid-19 Setelah Tes Swab

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini