News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliran Duit Proyek Fiktif PT Waskita Karya ke Rekening Bank Jarot Subana Ditelusuri KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Rabu (21/10/2020).

Dari pemeriksaan itu, tim penyidik KPK berusaha menyelisik aliran duit proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke rekening bank milik Jarot.

Jarot diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun 2009-2015.

Baca juga: KPK Terus Telusuri Pemberian Uang dari SKPD Pemkab Bogor ke Rachmat Yasin

"Tersangka JS diperiksa sebagai tersangka, penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK di rekening bank miliknya," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Penyidik KPK juga memeriksa tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman. Fakih diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Jarot Subana dkk.

"Tersangka FU diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS dkk, penyidik mengkonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," ungkap Ali.

Selain memeriksa tersangka dalam kasus ini, tim penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi.

Saksi pertama, Risa Aliyatun Nikmah selaku Ibu Rumah Tangga diperiksa untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Baca juga: Banding KPK Diterima, PT DKI Jakarta Tambah Hukuman Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

Ali membeberkan, lewat keterangan Risa tim penyidik ingin mengonfirmasi kepemilikan aset tersangka Yuly yang didapat dari hasil korupsi di PT Waskita Karya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," bebernya.

Kemudian saksi kedua, Rida'i selaku Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor yang juga Direktur PT Bajra Bumi Nusantara tahun 2012-2014), diperiksa  untuk tersangka Fakih Usman.

"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," ungkap Ali.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini