Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Kali ini, ekspose kasus kembali dilakukan di hadapan Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung RI.
"Sore ini rencananya pukul 15.30 WIB, penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan pihaknya nantinya baru akan menggelar penetapan tersangka dalam agenda tersendiri.
Baca juga: Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Begini Nasib Berkas Perkara dan Tahanan hingga Tanggapan Mahfud MD
Rencananya, proses itu akan digelar pada Jumat (23/10/2020).
"Nanti dilakukan gelar tersendiri. Internal yang direncanakan hari Jumat pagi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020).
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Pejabat Tinggi Kejagung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Ini Utusan Jampidum dalam Gelar Perkara Bareskrim Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Gedung Kejagung
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.
Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.