News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA CEK Penerima BPUM BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Akses di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: BLT Rp 2,4 Juta Masih Bisa Diterima Lewat BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri, Ini Cara Mendapatkannya

Syarat Pendaftaran BPUM

Bagi pelaku usaha kecil menengah yang ingin mendaftarkan diri di BPUM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari Kompas.com, syarat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, salah satunya adalah memiliki KTP.

Kemudian, para pengusaha UMKM harus mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Cara Daftar BPUM Secara Online Wilayah Tangerang untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini