TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang dan dibuka hingga akhir November 2020.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."
"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman Hanung, Senin (20/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Hanung melanjutkan, dalam pendaftaran bantuan UMKM tahap II ini disediakan kuota sebanyak 3 juta orang.
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM atau Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Masukkan Nomor KTP
Adapun untuk proses seleksinya bakal dilakukan lebih ketat.
Bantuan juga diprioritaskan untuk para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim."
"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.
Cara dan Syarat Daftar Bantuan UMKM
Untuk diketahui bantuan UMKM atau bantuan presiden untuk usaha produktif mikro ini diluncurkan pada Agustus lalu .
Dengan bantuan ini diharapkan pelaku UMKM dapat bertahan menjalankan usahanya selama adanya pandemi Corona.
Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta dan hanya sekali per orang.
Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM ini?
Untuk mendaftar bantuan UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.
Tidak ada pendaftaran online di website resmi Kemenkop UKM, depkop.go.id.
Baca juga: CARA Mencairkan BPUM di BRI, Lengkap Panduan Cek Penerima Bantuan BLT UMKM di e-Form BRI
Hal ini sejalan dengan penjelasan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
Seperti diberitakan Kompas.com, Hanung meminta pendaftar untuk mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.
"Caranya (mendaftar bantuan UMKM,-Red), ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung
Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.
Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Rabu (21/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yakni:
1. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Dinas koperasi dan UKM setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.
2. Melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
3. Memenuhi persyaratan sebagai peserta yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Daftar Online di Daerah
Sebagian daerah berinisiatif membuka pendaftaran Banpres UMKM secara online.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Pendaftaran BPUM Secara Online Wilayah Tangerang dilakukan melalui laman sabakota.tangerang.go.id.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengumumkan langsung hal tersebut melalui akun Instagramnya, @ariefwismansyah.
"Masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang dan usahanya di Kota Tangerang silahkan daftar ya," tulis Arief dalam keterangan unggahannya.
Arief juga menjelaskan, bagi yang sudah mendapatkan bantuan UMKM di tahap sebelumnya, tidak bisa mendaftar lagi.
Tata Cara Daftar BPUM Secara Online Wilayah Tangerang
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar BPUM secara online untuk wilayah Tangerang:
1. Membuka alamat sabakota.tangerangkota.go.id lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota
2. Jika belum memiliki akun Sabakota, silahkan daftar terlebih dahulu
3. Memilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan mengisi formulir yang disediakan.
4. Mengunggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha. Selain itu pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha.
5. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital.
6. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar.
Jika ditolak, pendaftar dapat kembali mengajukan diri.
Jika disetujui, pemohon menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
(Tribunnews.com/Daryono/Fajar) (Kompas.com/Elsa Catriana)