News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Duit Suap Rp45,7 Miliar Digunakan Nurhadi untuk Beli Lahan Kelapa Sawit Hingga Renovasi Rumah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra dan PT MIT.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peruntukkan duit suap Nurhadi dan Rezky tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU KPK membeberkan penggunaan uang suap senilai Rp45,7 miliar tersebut antara lain untuk membeli tas lahan kelapa sawit hingga merenovasi rumah kontrakan mewahnya.

JPU KPK mengungkapkan uang suap tersebut diterima dalam beberapa tahap sepanjang 2015 hingga 2016 melalui rekening bank milik Rezky dan Calvin Pratama.

"Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp7.408.009.280," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Kamis (22/10/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2015 duit itu ditransfer ke rekening BCA nomor 1440438306 atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2.000.000.000.

"Pada tanggal 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 04641431618 atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp75.000.000 dan ke rekening BCA nomor 5005929960 atas nama Tin Zuraida sejumlah Rp55.000.000," ucap Jaksa Wawan.

Kemudian, antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015, Nurhadi dan Rezky membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp3.262.030.000.

Baca juga: Didakwa Jaksa KPK Terima Suap dan Gratifikasi, Nurhadi Tak Ajukan Nota Keberatan

"Antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp396.900.000," kata Jaksa.

Selanjutnya, antara tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016, keduanya membeli Mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sejumlah Rp4.604.328.000.

"Antara tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp1.400.000.000," sebut Jaksa.

Kemudian, Jaksa Wawan melanjutkan, antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016, Nurhadi dan menantunya membayar hutang sejumlah Rp10.968.000.000.

Nurhadi dan Rezky, antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015, juga menggunakan uang suap untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150.

"Antara tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp4.321.349.895," kata Jaksa.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Tanggal 19 Juni 2015 dan tanggal 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah Jalan Patal Senayan Nomor 3B, Jakarta Selatan sejumlah Rp2.665.000.000," imbuhnya.

Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp37.287.000.000 dari para pihiak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini