TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pemberian sejumlah uang dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten Bogor kepada eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Penelusuran dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Diyanto, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor Sony Abdul Sukur, dan Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil periode 2014 Yuni, Rabu (21/10/2020).
Ketiga orang itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh Rachmat Yasin.
"Penyidik masih terus mendalami perbuatan tersangka melalui pengetahuan para saksi terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari SKPD kepada tersangka RY," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Hari Ini Eks Sekretaris MA Nurhadi Diadili, KPK Bakal Bongkar Pencucian Uangnya
Baca juga: KPK Eksekusi Terpidana Suap Bupati Sidoarjo ke Rutan Perempuan Surabaya
KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8/2020) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019.
Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare.
Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.