Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku tak mengetahui adanya surat perintah penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020) malam.
"Oh kami tidak tahu kalau itu (Surat Perintah Penangkapan, Red), yang kami tahu tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Brigjen Pol Awi Setyono: Polri Tidak Menyasar KAMI
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai adanya pengakuan Ahmad Yani yang sempat ditunjukkan surat penangkapan oleh penyidik Polri berpakaian preman saat mendatangi kantornya.
Awi hanya menyebutkan penyidik Polri masih tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus ujaran kebencian yang membelit tiga aktivis dan deklarator KAMI.
"Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya kemana. Siapa aja? keterkaitan keterangan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa," katanya.
Siap Hadir Penuhi Panggilan Sebagai Saksi
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku akan mendatangi Bareskrim Polri jika terdapat surat pemanggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Anton Permana.
"Sebagai warga negara wajib hadir kalau sudah mendapat suratnya (pemanggilan)," kata Yani saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Yani mengaku, hingga sore ini dirinya belum menerima surat ppanggilan dari Polisi untuk menjadi saksi dari pengembangan penyidikan tersangka deklarator KAMI Anton Permana.
"Belum dapat suratnya, ditujukan kemana? Tapi kalau sudah dapat, InsyaAllah hadir," kata Yani.
Menurut Yani, pemanggilan dirinya sebagai saksi, diperkirakan terkait pernyataan Anton diakun Youtube yang mendukung aksi mogok nasional pada 1 Oktober 2020.
Pernyataan tersebut, kata Yani, merupakan pernyataan resmi dari KAMI yang ditandatangani Presidium KAMI, bukan merupakan narasi pribadinya.
"Jadi bukan pernyataan dari saya, itu pernyataan resmi KAMI," ucap Yani.
Diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil Ahmad Yani pada Jumat (23/10/2020) sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.