TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2020 lalu.
Pemerhati Papua dan Politik Internasional Prof. Imron Cotan menilai adanya Inpres ini bisa membantu perkembangan infrastruktur dua wilayah provinsi di Papua, sehingga ada pemerataan pembangunan di Indonesia.
"Dana otonomi khusus dikonsentrasikan 4 sektor startegis berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Sekarang ini UU itu sedang direvisi, itu mengenai pasal tentang alokasi dari dana khusus tersebut. Inpres ini yang mengawal penggunaan dana khusus," kata Imron Cotan saat webinar tentang Pembangunan Infrastruktur untuk Kesejahteraan Rakyat Papua, Jumat (23/10/2020).
Ia mengatakan, dana alokasi khusus untuk dua wilayah di Papua itu juga sudah diputuskan oleh pemerintah naik menjadi 2,5 persen dari 2 persen.
Baca juga: Dana Otsus Papua Dinilai Berdampak Positif, Pemerintah Pusat Diminta Perketat Pengawasan
Dana anggaran ini lanjut dia, akan mulai pada anggaran yang akan datang.
"Penggunaan dana ini akan dikawal oleh Inpres nomor 9 tahun 2020. Baru satu bulan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, nah kita berharap agar pengawasan ini lebih ketat," kata Imron.
Dalam Inpres ini sambung Imron, juga terdapat perintah Presiden Joko Widodo kepada kementerian dan lembaga negara untuk mengawal dana anggaran khusus di dua wilayah Papua.
Ia menyebutkan, ada 40 kementrian dan lembaga negara yang turun mengawal dan mengawasi dana anggaran khusus.
"Inpres Nomor 9 Tahun 2020 itu, Presiden mengintruksikan presiden kurang lebih 40 kementerian dan lembaga untuk betul betul mengawal. Agar kegunaan dana khusus ini mencapai sasaran, " terang dia.
Ia akui bahwa wilayah Papua sangat luas. Sehingga, membangun infrastruktur di Papua secara merata membutuhkan upaya lebih dibanding dengan wilayah provinsi lainnya di Indonesia.
Menurutnya, memerlukan upaya lebih dibandingkan wilayah provinsi lain.
Dia berharap Inpres dan revisi UU Nomor 21 Tahun 2021 bisa membangun Papua secara merata dan bisa memberikan kemudahan bagi rakyat di dua provinsi Papua bisa menikmati dari pembangunan infrastruktur ini.
"Dengan ditambah perketat pengawasan, maka kita berharap tidak ada lagi yang tercecer di tengah jalan. Jadi rakyat masyarakat papua benar benar di dua provinsi itu menikmati kesejahteraan dan pentingnya infrastruktur," paparnya.