"Kaitan rekening kaitannya terjadinya kebakaran.Supaya tidak mempunyai persepsi yang berbeda, kita
tunggu"
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri akan mengumumkan secara resmi tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Tiga hari lalu, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran tersebut.
Ekspos kasus kembali dilakukan di hadapan Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung RI.
"Nanti dilakukan gelar tersendiri. Internal yang direncanakan hari Jumat pagi (hari
ini) penetapan tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta Agustus, Sabtu (22/8) lalu.
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Baca juga: Bareskrim Periksa Data Kamera Absensi di Lobi Utama Gedung Kejagung Yang Terbakar
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9) bulan lalu.
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.