TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut subsidi gaji atau upah bagi karyawan swasta periode atau termin kedua ditargetkan mulai cair pada awal November 2020.
Menurutnya, termin kedua akan mulai disalurkan jika termin pertama telah selesai.
Diketahui penyaluran subsidi gaji yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk termin pertama tahap satu sampai lima telah mencapai 98,09 persen.
Baca juga: Ida Fauziyah Sebut Presiden Jokowi Pilih Ambil Risiko Terkait UU Cipta Kerja
Subsidi tersebut telah tersalurkan kepada 12.166.471 pekerja.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.
Ida menyebut, dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja.
Pekerja yang mendapatkan subsidi adalah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara."
"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Simak Persyaratan yang Harus Disiapkan
Ida juga menyebut pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.
Ida menambahkan, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.