“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya
Baca juga: BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan PT Telkom
Diketahui, berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen).
Tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Sedangkan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).
Sementara itu, bantuan subsidi dengan total Rp 2,4 juta akan disalurkan kepada pekerja dalam dua tahap.
Masing-masing tahap pegawai berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan ditransfer Rp 1,2 juta langsung ke rekening.
Baca juga: Ada 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan BP Jamsostek
Dilansir Kompas.com, Ida menyebut akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran tahap kedua mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Ida beberapa waktu lalu.
Adapun program subsidi upah ini menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Icha Rastika)