TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebut subsidi gaji atau upah bagi karyawan swasta periode atau termin kedua ditargetkan mulai cair pada awal November 2020.
Menurutnya, termin kedua akan mulai disalurkan jika termin pertama telah selesai.
Diketahui penyaluran subsidi gaji yang termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk termin pertama tahap satu sampai lima telah mencapai 98,09 persen.
Baca juga: Ida Fauziyah Sebut Presiden Jokowi Pilih Ambil Risiko Terkait UU Cipta Kerja
Subsidi tersebut telah tersalurkan kepada 12.166.471 pekerja.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.
Ida menyebut, dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja.
Pekerja yang mendapatkan subsidi adalah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara."
"Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Simak Persyaratan yang Harus Disiapkan
Ida juga menyebut pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
“Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."
"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ujarnya.
Ida menambahkan, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan NIK tersebut, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah,” imbuhnya
Baca juga: BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan PT Telkom
Diketahui, berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).
Tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen).
Tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Sedangkan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).
Sementara itu, bantuan subsidi dengan total Rp 2,4 juta akan disalurkan kepada pekerja dalam dua tahap.
Masing-masing tahap pegawai berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan ditransfer Rp 1,2 juta langsung ke rekening.
Baca juga: Ada 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan BP Jamsostek
Dilansir Kompas.com, Ida menyebut akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran tahap kedua mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," kata Ida beberapa waktu lalu.
Adapun program subsidi upah ini menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Icha Rastika)