News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21-22 Oktober 2020.

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyoroti praktik pemalsuan pestisida dan peredaran pestisida ilegal di Indonesia.

Dia menilai, pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani.

Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Polri bersama CropLife Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.

"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya," ujar Mentan SYL.

Terkait dengan pestisida palsu dan pestisida ilegal ini, selama dua hari digelar seminar nasional Anti Pemalsuan/Anti Counterfeit bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum (Anti-Pemalsuan) dalam Pencapaian Program Swasembada dan Ketahanan Pangan” di Bandung, 21-22 Oktober 2020.

Seminar ini dibuka Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

Dalam sambutannya, dia mengatakan, pemalsuan pestisida juga merugikan produsen karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

Baca juga: Dituduh Tak Becus Tangani Wabah, Presiden Filipina Geram: Semprot Pestisida untuk Bunuh Semua

"Setiap tahun ribuan produk pestisida telah ditarik surat ijin edarnya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Sarwo Edhy.

Dia mengatakan, di 2020 ini Kementan telah mengeluarkan aturan baru tentang uji mutu, uji efikasi dan uji toksisitas melalui Kepmentan no. 11 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 yang harus dipatuhi oleh para produsen.

Sarwo Edhy yang juga Ketua Komisi Pestisida Republik Indonesia ini menjelaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) pada tahun 2020 ini juga telah melakukan penguatan terhadap fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat dan daerah.

"Tujuannya dapat memberikan upaya preventif dalam bentuk penyuluhan terutama di kios-kios pertanian. Juga melakukan koordinasi dengan satgas pangan di Bareskrim Polri serta stakeholder lain," kata Sarwo Edhy.

Pihaknya juga mengapresiasi atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan CropLife Indonesia bersama pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran pestisida palsu dan ilegal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini