Munjiat mengungkapkan, barang rumah yang diambil oleh Bareskrim Mabes Polri, semuanya merupakan barang elektronik.
"Jadi mereka mengambil hard disk sebanyak 4 buah, laptop 1 buah, memori card 32 GB satu buah, HP 3 buah, dan satu buah modem WIFI rumah juga dicabut dan dibawa oleh anggota Bareskrim Mabes Polri ke Jakarta," tambahnya.
5. Jadi Tersangka
Setelah ditangkap, polisi telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.
Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, tindakan Gus Nur dapat dikategorikan pidana karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Juga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan setelah diunggah melalui kanal YouTube akun MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Seperti diketahui, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Gus Nur itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Sebagai pelapor, Azis ada dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilakukan oleh Gus Nur.
Menurut Azis, bukan kali saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama. Tapi sudah berkali-kali dan terus saja diulangi.
"Dia (Gus Nur) sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, tidak hanya sekarang ini," kata Aziz.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Sania Mashabi, surya.co.id/Kukuh Kurniawan, Kompas TV)