TRIBUNNEWS.COM - Nama penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendadak jadi sorotan setelah ditangkap polisi, Sabtu (24/10/2020).
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.
Kabar penangkapan Gus Nur pada Sabtu dini hari disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi, dikutip dari Kompas.com.
Penangkapan Gus Nur dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) .
Berdasarkan laporan tersebut, Gus Nur diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA dan penghinaan, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca juga: Cerita Detik-detik Gus Nur Ditangkap Polisi Saat Dibekam, Anak Cerita Saat Rumah Digeledah
Baca juga: Gus Nur Ditangkap, PBNU: Jangan Jadikan Orang Ini Rujukan Dalam Beragama
Lantas, siapakah Gus Nur? Berikut sosok dan rekam jejak Gus Nur sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Biodata Gus Nur
Gus Nur lahir di sebuah desa di Banten, pada 11 Februari 1974.
Saat usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan kediaman ibunya.
Setelah itu, ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Saat ini, Gus Nur tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
2. Ceramah kontroversial
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang kerap berdakwah melalui media sosial.
Ceramahnya kerap menuai pro dan kontra karena ia kerap membahas hal-hal kontroversial.
Satu di antaranya saat berceramah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018.
Dalam ceramah Gus Nur yang viral terdapat unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menganggap Jokowi haram dan meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksinya ini lantas menuai perdebatan netizen dan dinilai melanggar imbauan Menteri Agama saat itu yang mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
3. Pernah Divonis 1,5 Tahun
Dikutip dari Surya.co.id, kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian yang saat ini dialami Gus Nur, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya, ia pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap pemuda NU.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi memastikan Gus Nur terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendistribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Kasus Gus Nur tersebut berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena vlog dengan judul Generasi Muda NU Penjilat yang diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018.
Ia sempat mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tapi ditolak.
4. Detik-detik Penangkapan Gus Nur
Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi sebelum kejadian penangkapan tersebut, pada Jumat (23/10/2020) malam Abi sempat mengisi ceramah di daerah Kedungkandang, Kota Malang."
"Abi berangkat dari rumah sekitar ba'da Isya lalu pulang sampai ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya kepada surya.co.id, Sabtu (24/10/2020).
Sesampai di rumah, Gus Nur beristirahat dan melakukan bekam.
Saat melakukan bekam, pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba-tiba diketuk oleh seseorang.
"Akhirnya saya datang ke pintu pagar, untuk melihat siapa orang yang mengetuk pintu pagar tersebut."
"Ternyata di luar, terdapat sebanyak lima mobil dan 30 orang. Pria yang mengetuk pintu pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelasnya.
Lalu dia membukakan pintu pagar rumah dan mempersilahkan duduk anggota Bareskrim Mabes Polri tersebut di teras rumah.
Ternyata tim dari Bareskrim Mabes Polri tidak ingin duduk, dan berdiri menunggu semua di pintu depan rumah.
"Kemudian seorang anggota menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan."
"Mereka langsung memggeledah dan mengambil beberapa barang dari dalam rumah."
"Setelah itu Abi diminta ikut mereka ke Jakarta sambil membawa beberapa stel pakaian ganti," jujurnya.
Gus Nur pun bersikap kooperatif kepada tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Gus Nur kemudian dibawa oleh tim tersebut, masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian dibawa menuju ke Jakarta.
Munjiat mengungkapkan, barang rumah yang diambil oleh Bareskrim Mabes Polri, semuanya merupakan barang elektronik.
"Jadi mereka mengambil hard disk sebanyak 4 buah, laptop 1 buah, memori card 32 GB satu buah, HP 3 buah, dan satu buah modem WIFI rumah juga dicabut dan dibawa oleh anggota Bareskrim Mabes Polri ke Jakarta," tambahnya.
5. Jadi Tersangka
Setelah ditangkap, polisi telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.
Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, tindakan Gus Nur dapat dikategorikan pidana karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Juga menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan setelah diunggah melalui kanal YouTube akun MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Seperti diketahui, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Gus Nur itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Sebagai pelapor, Azis ada dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilakukan oleh Gus Nur.
Menurut Azis, bukan kali saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama. Tapi sudah berkali-kali dan terus saja diulangi.
"Dia (Gus Nur) sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, tidak hanya sekarang ini," kata Aziz.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Sania Mashabi, surya.co.id/Kukuh Kurniawan, Kompas TV)