News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Nur Ditangkap Polisi

Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Sebagaimana diketahui, Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 00.18 WIB.

Ia ditangkap setelah NU melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.

Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini