News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Cek Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak juga Langkah Cairkan Dananya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI

2. Kemudian uliskan nomor EKTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Apabila Anda terdaftar maka akan tertulis, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda tidak termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengecek dari rumah dan tanpa datang ke kantor BRI sehingga mengurangi antrean dan mengurangi potensi kerumunan.

Baca juga: Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Offline, Daftar Online di sabakota.tangerang.go.id

Baca juga: CARA CEK Penerima BPUM BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Akses di Sini!

Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Dilansir bri.co.id, bila Anda tercatat sebagai penerima BPUM, maka Anda bisa langsung mencairkan melalui kantor BRI terdekat.

“Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ungkap Aestika selaku Corporate Secretary BRI.

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak. (Humas Bank BRI)

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan proses pencairan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Ketika melakukan proses pencairan bantuan, penerima BPUM juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 yang lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini