TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek menerima bantuan UMKM dengan login eform.bri.id/bpum dalam artikel berikut ini.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka pendaftaran bagi pengusaha UKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Bantuan berupa BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dibuka hingga bulan November 2020.
Untuk mengecek menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, para penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat melihat secara online bagi para nasabah BRI.
Baca juga: Cara Mudah Cek Bantuan UMKM Online Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Panduan Cairkan BPUM di BRI
Baca juga: Seleksi Penerimaan BLT UMKM Tahap II Lebih Diperketat, Berikut Tata Cara & Syarat Lengkapnya
Dengan login di eform.bri.id/bpum, Anda sudah dapat mengetahui apakah menerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Cara Cek Menerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Cara cek kepesertaan penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.