Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.
Syaratnya yaitu harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha.
Kemudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Baca juga: Tata Cara Cek Bantuan UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Simak juga Langkah Cairkan Dananya
Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkan Dananya
Hati-hati Penipuan
Muncul informasi yang menyebutkan pendataan UMKM, dapat dilakukan melalui laman siapbersamaumkm.com.
Saat dicek oleh tim Tribunnews, laman siapbersamaumkm.com mengarah ke situs yang dapat membahayakan, seperti pencurian data diri.
Di dalam situs tersebut, memang terdapat logo resmi Garuda Pancasila dengan tulisan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Situs dengan alamat siapbersamaumkm.com itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UMKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari saat dihubungi Tribunnews menyebut, laman siapbersamaumkm.com bukan website resmi Kemenkop.
Baca juga: Ingin Daftar BLT UMKM tapi Tak Punya Rekening Bank? Tenang Masih Bisa Dapat, Begini Caranya!
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Online di eform.bri.co.id/bpum hingga Cara Mencairkan BPUM di BRI
"Itu hoaks. Website resmi kami kemenkopukm.go.id," ujar Fiki saat dihubungi Tribunnews, Jumat (23/10/2020).
Terkait situs tersebut, kata Fiki, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan di media sosial Kemenkop UKM maupun keterangan resmi, agar masyarakat mewaspadai link-link hoaks yang mengatasnamakan Kemenkop UKM.
Fiki menegaskan, tidak ada link pendaftaran online terkait BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.
"Atas nama Kemenkop UKM, saya mengimbau ke masyarakat untuk berhati-hati, karena banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi semacam NIK dan data lainnya," jelas dia.
Adapun soal pencatutan logo dan narasi dalam situs siapbersamaumkm.com tersebut, Fiki mengungkapkan, format yang ditampilkan dalam situs itu sebenarnya adalah e-form untuk pendataan UMKM di awal Pandemi.
E-form itu terhubung langsung dengan situs resmi Kemenkop UKM.
Saat ini, pendataan UMKM melalui e-form tersebut sudah ditutup.
(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kompas.com/Elsa Catriana)