News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Diduga Jadi Tokoh Utama, Vonis Bentjok-Heru Diyakini Akan Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai memasuki tahap akhir.

Hal ini ditandai dengan dibacakannya vonis untuk dua orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Senin (26/10/2020).

Politikus senior Partai NasDem Irma Chaniago meyakini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan vonis yang berat, bahkan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jaksa Agung Pamerkan Tuntut Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dengan Hukuman Seumur Hidup

Keyakinan ini didasarkan pada banyaknya bukti persidangan yang menunjukan bahwa kedua terdakwa ini merupakan tokoh utama dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.

"Yang tidak terkait langsung saja hukumannya berat, apalagi yang langsung (Benny-Heru) harus lebih berat dan harus di atas vonis itu. Kalau di bawah tuntutan tentu saja patut dipertanyakan dan dicurigai dong," kata Irma kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Bentjok dengan hukuman hidup kurungan badan dan ganti rugi Rp6.078.50.000.000. Sedangkan untuk Heru, diganjar hukuman kurungan badan seumur hidup dan ganti rugi senilai Rp 10.728.783.375.000.

Irma menegaskan, tuntutan JPU ini perlu dikawal publik, bahkan hingga hakim memberikan vonis.

Hal ini ditujukan agar upaya pemiskinan terdakwa lewat ganti rugi benar-benar mampu menutup kerugian negara dari sisi investasi yang mencapai Rp 16,8 triliun.

"Aset mereka harus disita, masyarakat harus paham itu. Setelah penyitaan akan masuk kas negara dan lewat skema bail in bisa digunakan untuk membuat holding penyelamatan dana nasabah," ujar Irma.

Menyusul upaya penyitaan aset terdakwa, Irma mengatakan, sudah semestinya jajaran Kejaksaan Agung terus menelusuri aset-aset milik terdakwa yang belum disita.

Selain untuk memastikan pengembalian kerugian negara, katanya, penelusuran aset juga harus dilakukan demi membuktikan bahwasannya aset yang disita ialah milik terdakwa dan tidak memiliki hubungan dengan kasus lain.

Ini lantaran dalam upaya penyitaan aset terdakwa, terdapat desakan dari sejumlah oknum yang mengatakan bahwa aset terdakwa yang disita adalah milik WanaArtha Life.

"Jika mereka tidak terima harusnya, mereka bisa kasih bukti dong, kalau itu bukan aset terdakwa. Dan nasabah pun jangan mau digerakan untuk nuntut ke PN. Ittu beda jalur," ujar Irma.

Terkait aset Bentjok yang ada di WanaArtha, ia pun berkeyakinan bahwa Kejaksaan telah menelaah dan berhitung ketika menyita aset para terdakwa yang terbukti masuk dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus Jiwasraya.

"Harapan saya WanaArtha jangan mengganggu proses hukum dengan informasi yang katanya-katanya. Kasih fakta hukum dong," pungkas Irma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini