TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan torehan atau capaian kinerjanya dalam satu tahun terakhir sebagai pemegang jabatan nomor satu di korps Adhyaksa.
Salah satu yang disoroti adalah menuntut terdakwa korupsi Jiwasraya dengan hukuman berat.
"Telah dilakukan penuntutan terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono saat membacakan kinerja satu tahun Jaksa Agung RI di Kantornya, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Rinciannya adalah mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang dituntut seumur hidup dan telah divonis hukuman seumur hidup. Selain itu, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara.
Baca juga: Satu Tahun Kinerja Jaksa Agung, 101 Perkara Diselesaikan Dengan Cara Restorative Justice
Kemudian, Joko Hartono Tirto selaku pihak swasta dituntut seumur hidup, mantan Kadiv Investasi dan GM Investasi dan Keuangan Jiwasrya Syahmirwan dituntut 18 tahun.
"Atas tuntutan jaksa tersebut, pengadilan telah menjatuhkan putusan seumur hidup. Tuntutan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat juga telah dibacakan dengan tuntutan pidana pokok seumur hidup," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan 13 manajer investasi selaku pelaku korporasi dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Seluruh tersangka korporasi diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Bahkan, tim penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar Rp 18,4 triliun.
"Semua berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksadana, polis asuransi dan surat berharga/saham serta perusahaan," tandasnya.