News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Kejagung Salahkan Produsen Penjual Cairan Pembersih Lantai Terkait Insiden Kebakaran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyalahkan produsen penjual cairan pembersih lantai TOP cleaner yang membuat gedung utama Kejagung RI di Jakarta Selatan mengalami kebakaran hebat pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Menurutnya, produsen cairan pembersih lantai TOP cleaner seharusnya tidak menjual barang yang tidak memiliki izin edar. Namun, barang itu tetap dijual kepada khalayak luas.

"Terkait dengan TOP cleaner, tentu itu permasalahan tersendiri. Kenapa itu juga masih dijual. Tentu nanti kan yang jual juga siapa, produksinya siapa, yang seharusnya sudah dilarang. Saya kira permasalahan tersendiri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Selain Gedung Kejaksaan Agung, Ini Sejumlah Kebakaran yang Disebabkan Puntung Rokok

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengawasan Kejagung RI sampai membeli cairan pembersih lantai yang tidak memiliki izin edar. Dia hanya menyebutkan pihaknya mendukung penyidikan yang dilakukan Polri.

"Tetapi kemarin penyidik sudah menyampaikan ada unsur kealpaan disitu. Nanti kita lihat penyidikannya seperti apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan puntung rokok bisa menyebabkan kebakaran hebat di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada 22 Agustus 2020 lalu.

Menurut Sambo, penyidik Polri tidak begitu saja menyimpulkan sumber kebakaran berasal dari puntung rokok tukang bangunan yang tengah bekerja renovasi di lantai 6 biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, 5 Diantaranya Tukang

Dia menegaskan kesimpulan itu diputuskan setelah memintai keterangan sebanyak 10 ahli di bidang kebakaran ataupun bidang yang terkait dalam kasus tersebut.

"Ada yang bertanya apakah rokok bisa menyebabkan kebakaran begitu besar? kami sudah mendalami, melakukan koordinasi dan pemeriksaan dengan rapat dengan ahli kebakaran UI. Beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api. Open flame ini bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Bara api ini bisa berasal dari rokok," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Sambo juga menjelaskan alasan api yang semula berasal dari puntung rokok tersebut bisa menjalar cepat ke seluruh gedung Kejaksaan Agung RI. Ternyata, api itu membesar karena tersulut oleh cairan pembersih ruangan.

Cairan pembersih ruangan TOP cleaner itu ada di setiap lantai gedung Kejaksaan Agung RI. Menurut Sambo, cairan pembersih yang digunakan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin edar.

"Kenapa api bisa menjalar ke seluruh gedung? Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP oleh puslabfor dan ahli kebakaran, ternyata di gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, dimana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap lantai untuk melakukan pembersihan," jelasnya.

Atas dasar itu, Sambo menyampaikan api yang semula dipantik oleh puntung rokok kemudian menjalar cepat karena cairan pembersih TOP cleaner. Sebaliknya, pihaknya juga telah menetapkan tersangka Direktur PT APM berinisial NH selaku penyedia cairan pembersih tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI yang membuat perjanjian pembelian ataupun pengadaan terhadap cairan pembersih TOP cleaner tersebut.

"Kita dalami TOP cleaner ini tidak memiliki izin edar, sehingga penyidik menyimpulkan bahwa dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai ini yang tidak sesuai dengan ketentuan maka terhadap direktur utama PT APM dan PPK dari Kejagung juga hari ini kita tetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Kejagung," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini