Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa seorang pengelola pesantren bernama H M N Lesmana, Senin (26/10/2020).
Lesmana akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RY," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Lesmana sebelumnya sudah diperiksa tim penyidik KPK, Senin (12/10/2020). Dari pemeriksaan hari itu, penyidik mengonfirmasi mengenai adanya dugaan proses hibah tanah untuk Rachmat Yasin.
Selain Lesmana, tim penyidik KPK juga bakal memeriksa satu orang saksi lagi untuk Rachmat Yasin, ia adalah Sekretaris Desa Singasari Naman Supratmansyah.
Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Rachmat Yasin Dicecar KPK soal Gratifikasi dari SKPD Pemkab Bogor
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Baca juga: KPK Usut Gratifikasi dari Berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk Rachmat Yasin
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.