News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orasi Ilmiah di Unhan, Puan Beberkan Dukungan DPR Perkuat Sistem Pertahanan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan orasi ilmiah secara virtual dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) Abad 21.

Puan menjelaskan peran DPR RI dalam mendukung sistem pertahanan rakyat semesta (sishankamrata) abad 21 dilaksanakan melalui fungsi legislasi, penetapan APBN, pengawasan serta peran diplomasi parlemen.

Hal itu dikatakan Puan saat menyampaikan orasi ilmiah secara virtual dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020).

Dalam Kuliah Umum itu, hadir Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Oktavian bersama civitas academica di antaranya mahasiswa doktoral Unhan Hasto Kristiyanto yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

“Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal,” ujar Puan.

Menurut Puan, tantangan yang dihadapi pada abad 21 secara fisik maupun nonfisik, ancaman militer dan non militer, dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara hingga mengancam negara.

Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi, keamanan di Asia Pasifik, Laut Cina Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas AS-China, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.

Baca juga: Ketua DPR: Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Hadapi Banyak Tantangan

Sedangkan ancaman non militer meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang Chemical, Biologial, Radiological, Nuclear, and Explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.

Melalui fungsi legislasi, DPR mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme,” kata Puan.

“Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme,” sambungnya, dalam acara yang dihadiri 1000 lebih peserta, dimana 400 diantaranya hadir di Auditorium Unhan, terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3.

DPR RI juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara.

Undang-Undang itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.

“Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini Sumber Daya Nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter,” ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini