TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah berupaya mempercepat rancangan undang-undang (RUU) pelindungan data pribadi (Indonesian general data protection regulation) dan instrumen pendukung lainnya sebagai akselerasi transformasi digital.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam Rakornas ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia, Senin (26/10/2020).
“Karena data adalah emas masa kini,” ujar Johnny.
Menurutnya pertukaran data atau pergerakan data di dalam negeri maupun lintas negara menjadi isu penting yang dibicarakan di dunia global.
Oleh karena itu, percepatan ini didukung penguatan kerja sama internasional di berbagai bidang, seperti ekonomi digital dan pertukaran data lintas negara.
“Berbagai kebijakan diharapkan tidak hanya mempercepat transformasi digital Indonesia, tapi juga mendorong keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan data yang lebih terpadu, efektif dan efisien lewat penyediaan akses terhadap informasi,” katanya.
Baca juga: Komisi I DPR Sejak 2016 Sudah Menyuarakan Perlunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Hal ini dilakukan juga sebagai percepatan penyelesaian legislasi primer nasional dan upaya Kominfo mewujudkan rencana akselerasi transformasi digital sebagai agenda besar nasional pemerintah.
Kebutuhan publik terhadap informasi yang akurat menurutnya harus dijamin pemenuhannya, dengan upaya berkesinambungan melalui berbagai program.
Salah satunya inisiatif satu data Indonesia yang didukung dengan pendirian pusat data nasional (government data center).
Melalui penyediaan akses terhadap informasi serta data yang tersedia dan terkelola dengan baik, publik diharapkan dapat semakin aktif berpartisipasi dalam peningkatan kinerja pemerintah.
“Lebih dari itu, tata kelola pemerintahan berbasis digital yang andal menuntun pada peningkatan peringkat Indonesia dalam E-Government Development Index juga dapat kita realisasikan," ungkapnya.