News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada Razia 'Iseng', Jika Polisi Tak Lengkapi 5 Hal Ini, Langsung Laporkan ke Propam Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi razia kepolisian jika tak lengkapi 5 hal ini jangan takut lapor Propam Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi kerap melakukan razia demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas.

Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.

Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.

Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.

Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.

Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.

Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian.

1. Adanya papan pemberitahuan

Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.

Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.

ke Halaman 2 ===>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini