News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Benny Tjokro Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

Benny Tjokrosaputro diketahui menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa Hukum Benny, Bob Hasan, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berdasarkan asumsi dakwaan.

"Pernyataan banding sudah kami ajukan," kata Bob saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Politikus Demokrat Sebut Vonis Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Sudah Tepat

Bob turut mempermasalahkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun yang dibebankan kepada Benny dan lima terdakwa lain dalam kasus Jiwasraya.

"Total kerugian negara yang dibebankan kepada Benny Tjokro itu bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kalau pun dibebankan kita akan melakukan perlawanan yang berbeda ketika hitungannya pasti," ujarnya.

Bob juga menilai tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Benny semestinya tidak terbukti.

"TPPU juga terkait dengan pidana pokok soal korupsinya. Kalau tipikornya tidak pasti, ya apalagi TPPU-nya," kata Bob.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup, Anggota Komisi III DPR Sebut Keadilan

Majelis hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.

Tak hanya pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.

Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Agung.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.

Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.

Selain Benny, sejumlah pihak juga terlibat dalam kasus tersebut yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Sosok Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro

Dikutip dari laman Kontan, Benny Tjokro merupakan cucu pendiri grup usaha Batik Keris Solo.

Ia masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018.

Benny ditempatkan Forbes di urutan ke-43.

Majalah bisnis itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Solo atau Surakarta ini mencapai US$ 670 juta.

Awali Bisnis

Masih mengutip Kontan, Benny mengawali petualangannya di dunia bisnis dengan bermain saham.

Di dunia saham, nama Benny sudah tak asing lagi.

Benny memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah.

Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksi tersebut kenal dunia saham lantaran diajak sesama rekan-rekan kuliahnya.

Benny Tjokrosaputro.

Saham PT Bank Ficorinvest Tbk merupakan portofolio pertama yang dibeli Benny bermodal tabungan uang saku kuliah. Dia membelinya langsung di pasar perdana, alias saat Ficorinvest melantai di bursa efek.

Gara-gara bermain saham, Benny sempat dimarahi ayahnya, Handoko Tjokrosaputro.

Ayahnya menilai bermain saham sama dengan berjudi.

Namun pria yang mengaku otodidak belajar saham ini di kemudian hari mampu membuktikan kesuksesan jalan hidupnya.

"Gara-gara kegatelan bermain saham, saya dikasih pekerjaan oleh bapak saya. Saya pernah disuruh mengurusi Keris Gallery (Keris Gallery Department Store). Disuruh ngurusin pertanian, juga pernah. Disuruh dagang semen sampai ke Timor Timor, pernah. Bangun rumah, pernah. Bikin pom bensin, pernah. Bebasin tanah, pernah. Jadi pengalaman saya sudah macam-macam," katanya kepada Kontan.

Namun, meski diberi berbagai pekerjaan oleh ayahnya, Benny tetap bermain saham.

Dengan mengendarai PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny merambah bisnis properti residensial di pinggir Barat Jakarta.

Sebagai catatan, perusahaan yang berkantor di Mayapada Tower 1 lantai 21 Jalan Jenderal Sudirman itu mencatatkan saham perdana pada 31 Oktober 1990.

Kebutuhan lahan bagi ekspansi pabrik Batik Keris, menjadi awal perkenalan keluarga besar Benny pada bisnis properti.

Proyek perumahan Solo Baru menjadi master piece dan tonggak sejarah kemunculan Batik Keris saat itu.

Karakter Benny yang berani mengambil risiko (take risk), di mata sang ayah tampak tepat menggeluti bisnis properti.

Dan memang, insting Handoko Tjokrosaputro terhadap anak sulungnya terebut kemudian terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini