TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai putusan hakim yang memvonis Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup, sudah sesuai dengan tindakannya.
"Saya kira apa yang menjadi vonis itu sudah mencapai apa yang namanya keadilan, karena memang ini menyangkut hajat orang banyak yang dirugikan," ujar Wihadi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Namun, Wihadi menyebut putusan pidana penjara terhadap Benny tidak melupakan nasib nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Apakah itu sudah bisa mengembalikan uang nasabah yang di Jiwasaraya, karena bisa saja Rp 6 triliun (denda Benny) itu tidak dibayar, terus bagaimana nasib nasabah," paparnya.
Baca juga: Gunakan Uang Korupsi Untuk Foya-foya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup
"Jadi saya kira intinya hak nasabah jangan sampai hilang dengan dipidananya Benny Tjokro, tapi tetap dana nasanah harus dikembalikan," sambung politikus Gerindra itu.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.