Karena keasyikannya bermain saham, dirinya sempat menerima amarah dari ayahnya, Handoko Tjokrosaputro.
Menurut sang ayah, bermain saham itu ibarat bermain judi. Benny mengakui bahwa dirinya belajar bermain saham secara otodidak, yang kemudian membawa dirinya menuju kesuksesan.
Kendati demikian, Ia tetap bermain saham meski sang ayah membebani pundaknya dengan banyak pekerjaan.
Dengan mengendarai PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny merambah bisnis properti residensial di pinggir Barat Jakarta.
Sebagai catatan, perusahaan yang berkantor di Mayapada Tower 1 lantai 21 Jalan Jenderal Sudirman itu mencatatkan saham perdana pada 31 Oktober 1990.
Kontroversi
Benny Tjokrosaputro awalnya menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung dalam penyelidikan hingga kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa.
PT Hanson International Tbk (MYRX) diduga menampung dana dari Jiwasraya.
Tak hanya Jiwasaraya, dalam kasus kerugian Asabri, nama PT Hanson Internasional maupun Benny Tjokro juga terseret.
Benny Tjokro juga diketahui memiliki porsi saham yang besar di Hanson Internasional dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki utang ke PT Asabri (Persero).
Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Perjalanan karier Benny cukup panjang, dimana Benny pernah tercatat sebagai direktur dan atau komisaris pada perusahaan perusahaan berikut: