Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham) mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sertifikasi ini diserahkan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Irjen Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto di Graha Pengayoman Kuningan, Jakarta Selatan.
Andap mengatakan ISO tentang SMAP mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di lingkungan Kemenkumham.
Baca juga: DJKI Kemenkumham: Rempah-Rempah Digadang Jadi Produk Indikasi Geografis Andalan Indonesia
Seperti, kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
"Penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktik penyuapan di lingkungan Kemenkumham," ujar Andap lewat keterangan tertulis Kemenkumham, Selasa (27/10/2020).
Andap menyampaikan, proses meraih sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP merupakan upaya mendukung pembangunan Zona Integritas.
Baca juga: Kemenkumham Sebut Ada Napi yang Diancam Terkait Kaburnya Terpidana Mati Kasus Narkoba Cai Changpan
Soalnya, Itjen mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) untuk melakukan pembinaan dan evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) atau wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu mengatakan Itjen Kemenkumham telah mengeluarkan sembilan kebijakan guna mendukung kesiapan sistem manajemen antipenyuapan.
Sehingga, sertifikasi ISO SMAP ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham agar tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan.